Prof. Zudan Ingatkan Daerah Beli Perangkat KTP-el melalui APBD

By Admin

nusakini.com--Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan para kepala daerah, gubernur dan bupati/walikota, untuk menjalankan amanat Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional.  

Perpres tersebut mengamanatkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar turut mendukung penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) melalui pengadaan dan perawatan perangkat KTP-el dengan menggunakan anggaran daerah (APBD). 

“Pasal 3 ayat (1) Perpres 26 tahun 2009 menyatakan, perangkat keras dan perangkat lunak KTP-el diberikan oleh pemerintah kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota hanya satu kali”, kata Zudan dalam paparannya pada pencanangan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang dihadiri bupati/walikota se-Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jum’at (11/05/2018).  

Pencanangan GISA yang ditandai dengan penekanan sirine dan pelepasan balon GISA ini di antaranya dihadiri Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama, kepala Dinas Dukcapil se-Sulteng, anggota Forkopimda, para pimpinan OPD, serta perwakilan warga.  

Selain pencanangan GISA, juga dilakukan penyerahan dokumen kependudukan secara simbolis kepada perwakilan warga. Prof. Zudan dan jajaran juga memantau langsung pelayanan KTP-el bagi seluruh penduduk Indonesia hasil kolaborasi Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Dinas Dukcapil se-Sulteng sebagai instansi pelaksana pelayanan Adminduk, yang digelar pada 11 hingga 13 Mei mendatang di Lapangan Vatulemo Kota Palu.  

“Demikian juga pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota”, lanjut Zudan sebagaimana bunyi Pasal 3 ayat (3). 

Sebagai instansi pelaksana, dukungan dan komitmen gubernur dan bupati/walikota terhadap Dinas Dukcapil menjadi salah satu kunci perbaikan dan percepatan layanan Adminduk, terutama menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019. Dan pengadaan serta pemeliharaan perangkat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya perbaikan dan percepatan layanan Adminduk di daerah.  

Mendukung kelancaran pesta demokrasi, Pilkada dan Pemilu, Prof. Zudan mengatakan tidak ada masalah dengan ketersediaan blangko KTP-el. Ia mengaku pihaknya sudah menjamin ketersediaan blangko KTP-el untuk didistribusikan ke seluruh daerah selama tahun 2018.  

Untuk informasi, agar bisa menggunakan hak pilih pada Pilkada Langsung 2018, penduduk diwajibkan memiliki Surat Keterangan Pengganti KTP-el (Suket) atau fisik KTP-el. Sementara pada Pemilu 2019, penduduk hanya bisa menggunakan hak pilihnya jika sudah memiliki fisik KTP-el. (p/ab)